Pembuatan Akta Perceraian help_outline

Layanan pembuatan akta perceraian sebagai bukti sah pencatatan perceraian.

info

Pengertian

Akta Perceraian adalah bukti sah pencatatan perceraian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini merupakan bukti resmi yang menyatakan bahwa perceraian telah dicatatkan secara hukum dan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

check_circle

Persyaratan help

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Surat Pengantar RT/RW info
  2. Surat Cerai dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri
  3. KTP Suami dan Istri
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta Perkawinan
  6. Surat Keterangan Pindah (jika diperlukan)
  7. Pas Foto 3x4 (2 lembar) - Suami dan Istri
info

Informasi Tambahan

Catatan Penting:

  • Akta Perceraian harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan
  • Proses pembuatan Akta Perceraian membutuhkan waktu 1-3 hari kerja
  • Biaya pembuatan Akta Perceraian berbayar sesuai ketentuan
  • Dokumen ini diperlukan untuk pengurusan KK dan dokumen lainnya
  • Untuk perceraian di luar negeri, diperlukan legalisasi dari KBRI setempat
quiz

FAQ (Tanya Jawab)

Akta Perceraian harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan. Jika terlambat, akan dikenakan denda administrasi.

Biaya pembuatan Akta Perceraian bervariasi tergantung daerah. Silakan menghubungi kantor kelurahan untuk informasi biaya terbaru.

Tidak, salah satu pihak saja yang hadir untuk mengurus Akta Perceraian, namun harus membawa dokumen lengkap dari kedua pihak.