Pembuatan Akta Kematian
Layanan pembuatan akta kematian sebagai bukti sah pencatatan kematian seseorang.
Pengertian
Akta Kematian adalah bukti sah pencatatan kematian seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini merupakan bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia dan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter
- KTP Orang yang Meninggal
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Pelapor (Keluarga Terdekat)
- Surat Keterangan Pindah (jika diperlukan)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar) - Pelapor
Informasi Tambahan
Catatan Penting:
- Akta Kematian harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah kematian
- Proses pembuatan Akta Kematian membutuhkan waktu 1-2 hari kerja
- Biaya pembuatan Akta Kematian gratis
- Pelapor harus keluarga terdekat atau yang ditunjuk
- Dokumen ini diperlukan untuk pengurusan warisan dan dokumen lainnya
FAQ (Tanya Jawab)
Akta Kematian harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah kematian. Jika terlambat, akan dikenakan denda administrasi.
Pelapor harus keluarga terdekat seperti suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung. Jika tidak ada keluarga terdekat, dapat ditunjuk oleh kepala desa/lurah.
Tidak, pembuatan Akta Kematian gratis tanpa dipungut biaya apapun sesuai dengan peraturan pemerintah.