Pembuatan Akta Kelahiran
Layanan pembuatan akta kelahiran sebagai bukti sah pencatatan kelahiran seseorang.
Pengertian
Akta Kelahiran adalah bukti sah pencatatan kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini merupakan bukti resmi yang menyatakan identitas seseorang dan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Nikah Orang Tua
- Surat Keterangan Pindah (bagi pendatang)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
Informasi Tambahan
Catatan Penting:
- Akta Kelahiran harus dibuat dalam waktu 60 hari setelah kelahiran
- Proses pembuatan Akta Kelahiran membutuhkan waktu 1-2 hari kerja
- Biaya pembuatan Akta Kelahiran gratis
- Dokumen ini diperlukan untuk pengurusan KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya
- Untuk kelahiran di luar negeri, diperlukan legalisasi dari KBRI setempat
FAQ (Tanya Jawab)
Akta Kelahiran harus dibuat dalam waktu 60 hari setelah kelahiran. Jika terlambat, akan dikenakan denda administrasi.
Tidak, pembuatan Akta Kelahiran gratis tanpa dipungut biaya apapun sesuai dengan peraturan pemerintah.
Untuk kelahiran di luar negeri, diperlukan legalisasi dari KBRI setempat dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.