Pembuatan Akta Perkawinan
Layanan pembuatan akta perkawinan sebagai bukti sah pencatatan pernikahan.
Pengertian
Akta Perkawinan adalah bukti sah pencatatan pernikahan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini merupakan bukti resmi yang menyatakan bahwa dua orang telah menikah secara sah dan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Nikah dari KUA/Catatan Sipil
- KTP Suami dan Istri
- Kartu Keluarga (KK) Suami dan Istri
- Akta Kelahiran Suami dan Istri
- Surat Keterangan Pindah (jika diperlukan)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar) - Suami dan Istri
Informasi Tambahan
Catatan Penting:
- Akta Perkawinan harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah pernikahan
- Proses pembuatan Akta Perkawinan membutuhkan waktu 1-3 hari kerja
- Biaya pembuatan Akta Perkawinan berbayar sesuai ketentuan
- Dokumen ini diperlukan untuk pengurusan KK dan dokumen lainnya
- Untuk pernikahan di luar negeri, diperlukan legalisasi dari KBRI setempat
FAQ (Tanya Jawab)
Akta Perkawinan harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah pernikahan. Jika terlambat, akan dikenakan denda administrasi.
Biaya pembuatan Akta Perkawinan bervariasi tergantung daerah. Silakan menghubungi kantor kelurahan untuk informasi biaya terbaru.
Untuk pernikahan di luar negeri, diperlukan legalisasi dari KBRI setempat dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.