Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan pembuatan KIA sebagai identitas resmi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Pengertian
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berlaku sebagai identitas diri anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA berfungsi sebagai bukti diri anak dan memudahkan anak dalam mengakses layanan publik.
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Anak
- KTP Orang Tua/Wali
- Pas Foto Anak 3x4 (2 lembar)
- Surat Keterangan Pindah (bagi pendatang)
Informasi Tambahan
Catatan Penting:
- KIA dapat dibuat sejak anak lahir
- Proses pembuatan KIA membutuhkan waktu 1-2 hari kerja
- KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun
- Biaya pembuatan KIA gratis
- KIA dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk anak di bawah 17 tahun
FAQ (Tanya Jawab)
KIA dapat dibuat sejak anak lahir dan wajib dimiliki oleh anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak harus mengurus KTP elektronik.
Ya, KIA dapat digunakan sebagai identitas resmi untuk bepergian dalam negeri dan mengakses layanan publik.