Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Layanan pembuatan dan perubahan data Kartu Keluarga untuk mencatat susunan dan hubungan keluarga.
Pengertian
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK merupakan bukti sah yang menjelaskan hubungan antar anggota keluarga dan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Pindah (bagi pendatang)
- KTP Suami dan Istri
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah dari luar daerah)
- Surat Keterangan Kematian (jika ada anggota keluarga yang meninggal)
Informasi Tambahan
Catatan Penting:
- Proses pembuatan KK membutuhkan waktu 1-3 hari kerja
- KK harus diperbarui jika ada perubahan data keluarga
- Biaya pembuatan KK gratis
- Setiap keluarga hanya diperbolehkan memiliki 1 KK
FAQ (Tanya Jawab)
KK harus diperbarui ketika ada perubahan data keluarga seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, atau pindah domisili.
Proses pembuatan KK biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja jika semua dokumen lengkap dan valid.
Tidak, pembuatan KK gratis tanpa dipungut biaya apapun sesuai dengan peraturan pemerintah.