Pembuatan KTP
Layanan pembuatan dan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Pengertian
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Pindah (bagi pendatang)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
Informasi Tambahan
Catatan Penting:
- Proses pembuatan KTP membutuhkan waktu 1-2 hari kerja
- KTP akan berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan data
- Biaya pembuatan KTP gratis
FAQ (Tanya Jawab)
Untuk saat ini, pengajuan KTP harus dilakukan secara langsung di kantor kelurahan. Namun, informasi dan persyaratan dapat diakses online.
Proses pembuatan KTP biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja jika semua dokumen lengkap.
Tidak, pembuatan KTP gratis tanpa dipungut biaya apapun.